Halaman


Bagaimana Memulai?

M-Dinar : Bagaimana Mulai Menggunakannya…



Login
Harus saya akui bahwa persiapan M-Dinar ini kalah cepat dengan tumbuhnya minat masyarakat untuk segera menggunakannya. Banyak hal yang masih harus kita sempurnakan, tetapi secara prinsip M-Dinar telah dapat digunakan. Beberapa penyempurnaan insyaallah akan terus dilakukan tanpa henti, sehingga pada waktunya nanti M-Dinar akan benar-benar praktis untuk digunakan.
Berikut adalah cara yang sudah bisa dilakukan oleh pengguna konsumen maupun para pedagang (terutama di dunia maya) dengan M-Dinar account-nya.
1) Mendaftar untuk menjadi pemegang account di M-Dinar sungguh mudah; yang Anda perlukan hanya buka situs www.m-dinar.com kemudian klik menu full-web (atau langsung ke www.m-dinar.com/indo.php). Di sidebar kiri paling bawah ada link ke create account; klik link ini dan Anda akan diminta isi 4 informasi saja yaitu nama anda, user name yang akan anda gunakan, email Anda (harus valid karena akan dikonfirmasi), dan password.
reg

Setelah Anda isi dan klik register, maka tahap awal pendaftaran Anda selesai. Anda diminta untuk mengkonfirmasi pendaftaran Anda melalui email yang Anda daftarkan tersebut diatas. Setelah Anda konfirmasi, Anda akan sudah resmi terdaftar sebagai pemegang account M-Dinar – namun Anda belum bisa transaksi dan belum memiliki nomor account.
2) Untuk bisa transaksi Anda harus punya saldo di rekening Anda; pengisian saldo awal dapat dilakukan melalui pembelian Dinar seperti membeli Dinar biasa. Bisa melalui email yang terdaftar di www.geraidinar.com , atau sms ataupun telpon ke nomor-nomor yang tercantum di kontak GeraiDinar.Com. Pada saat pengisian saldo awal ini, Anda akan diminta nomor HP karena nomor ini yang selalu Anda ingat – nomor HP Anda ini selanjutnya juga akan menjadi nomor account Anda.
m payment
3)Setelah mengisi saldo awal, Anda bisa coba login lagi kemudian klik Mobile Payment di menu. Maka kali ini tampilan account Anda sudah akan berubah. Anda sudah memiliki nomor account, dan terlihat adanya saldo di account M-Dinar Anda.
4) Sekarang anda sudah bisa bertransaksi dengan pemegang account M-Dinar lainnya. Untuk transfer ke pihak Mitra, Anda hanya perlu nomor account-nya (yang juga mudah diingat karena nomornya akan sama dengan nomor HP mitra dagang Anda), jumlah yang hendak Anda transfer, dan penjelasan untuk transaksi apa transfer Anda tersebut.
5) Setelah Anda klik transfer; maka akan muncul halaman konfirmasi data, nama pemilik account tujuan transfer Anda, nomor account-nya dan jumlah yang akan Anda transfer. Kalau semua sudah benar, Anda dapat klik tombol konfirmasi.
Confirm1
Kalau ada yang keliru, Anda bisa batalkan di sini.
6) Untuk keamanan Anda, maka Anda akan diminta mengkonfirmasi sekali lagi transaksi ini melalui email Anda yang terdaftar. Anda diberi dua cara untuk mengkonfirmasi, bisa melalui klik link yang ada atau bisa menggunakan kode konfirmasi – 3 – 4 angka yang dikirim melalui email tersebut. Cara konfirmasi pertama dapat dilakukan dengan langsung klik ke link yang dikirim via email; cara kedua dengan kembali ke menu Mobile Payment Anda dan cari transaksi yang masih pending – klik tulisan pending ini dan isikan kode yang dikirim via email tersebut. Bila semua ok, maka satus transaksi akan berubah dari pending ke done. Pada tahap inipun- Anda masih bisa batalkan transaksi kalau Anda anggap ada kekeliruan. Bila Anda sudah konfirm yang terakhir kalinya ini maka baru mitra Anda akan dikirim email otomatis atas pembayaran Anda ini.
Proses tersebut diatas berlaku bila Anda ingin melakukan transfer antar pengguna M-Dinar. Bagaimana bila Anda ingin belanja sesuatu dari merchant yang sudah menerima M-Dinar sebagai alat bayar ?.
Saat ini memang baru GeraiDinar.Com dan DinarWorld.Com yang bisa menerima pembayaran Dinar emas melalui system M-Dinar ini, namun insyallah di waktu yang tidak terlalu lama lagi akan banyak merchants yang akan menerima system pembayaran M-Dinar ini – terutama para merchants di jagad maya.
Para merchants yang ingin mulai memperdagangkan barangnya dengan pembayaran Dinar melalui M-Dinar; dapat mendaftar sama seperti pendaftaran yang diuraikan tersebut diatas. Tambahannya hanya merchant tersebut perlu menghubungi kami bahwa mereka akan menggunakan account M-Dinarnya sebagai merchant account.
payment1
Atas pendaftaran ini, kami akan beri html script khusus untuk ditaruh di web merchant ybs. html script ini bisa ditaruh di mana saja yang dibutuhkan agar pelanggan mudah melakukan pembayaran. Di www.geraidinar.com html script ini kita taruh di halaman depan (index) sehingga terlihat oleh siapapun yang akan melakukan pembayaran berbasis Dinar ke GeraiDinar.Com.
Sebaliknya di DinarWorld.Com; html script ini ngumpet di system pembayaran. System pembayaran M-dinar hanya muncul apabila Anda membeli sesuatu di DinarWorld.Com kemudian memilih M-Dinar sebagai alat bayarnya. Bila ini yang Anda pilih maka ketika Anda selesai proses check out, Anda akan di suguhi menu pembayaran melalui M-Dinar ini.
payment 2
Cara pembayarannya sederhana, Anda tinggal isikan jumlah yang Anda akan bayar dan penjelasan untuk apa transaksi ini. Setelah Anda klik pay, akan muncul data merchant ybs dan jumlah yang akan Anda bayar.
Setelah Anda setuju dengan semua data dan tujuan pembayaran dan klik pay sekali lagi, maka Anda akan diminta isi user id- dan password Anda.
Sekali lagi Anda akan diminta konfirm melalui email untuk pengamanan transaksi lapis berikutnya.
Jadi memiliki account di M-Dinar adalah mudah, menjadi pedagang (merchant) yang bisa menerima pembayaran dengan Dinar di dunia maya juga mudah.
login
Dengan kemudahan-kemudahan ini dan penyempurnaannya yang akan datang…insyaallah Dinar akan bener-bener hadir dan berfungsi sebagai mana mestinya di dalam kehidupan kita yang nyata….Insyaallah.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Aspek Syar'i M-Dinar

Dinar dan Teknologi, Bagaimana Status Hukumnya…?


hitech
Tulisan ini untuk menjawab beberapa pertanyaan pembaca sekaligus, yang intinya ada yang menanyakan legalitas produk-produk Dinar berbasis teknologi seperti M-Dinar yang belum lama ini kami perkenalkan.
Ada dua aspek legalitas yang ingin saya jelaskan; pertama legalitas dari aspek hukum positif negara (Indonesia dan juga negara-negara lain dimana M-Dinar digunakan) dan kedua adalah aspek legalitas dari sisi syariah.
Dari sisi hukum positif negara, harus diakui bahwa kecepatan perkembangan teknologi mendahuli kecepatan perkembangan hukum positif buatan manusia. Sangat bisa jadi memang belum ada hukum yang pas yang mengatur transaksi pembayaran global yang menggunakan system e-payment, paypal, e-gold, e-dinar, Goldmoney dlsb.
Jadi biarlah hukum positif ini dipersiapkn oleh pihak yang terkait pada waktunya di masing-masing Negara. Namun perkembangan aplikasi teknologi pembayaran yang sudah sangat canggih tidak perlu menunggu kesiapan hukumnya – bila ini yang ditunggu, maka negara yang perkembangan system hukumnya lambat akan juga sangat terbelakang dalam aplikasi teknologi-nya.
Berbeda denan system hukum buatan manusia yang selalu terlambat mengantisisipasi perkembangan zaman; hukum Allah sebaliknya – sangat antisipatif dan selalu fit untuk perkembangan teknologi yang secanggih apapun. Inilah makna Islam sebagai agama akhir zaman itu; kembali ke Islam tidak identik dengan kembali ke system yang kuno.
Sebaliknya solusi Islam bisa sangat modern – tanpa harus meninggalkan aturan syariah sedikitpun.
Ambil contoh hadits berikut : Diriwayatkan oleh Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai - dari tangan ke tangan. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai - dari tangan ke tangan.”
Ulama-pun yang tidak memiliki latar belakang dunia perniagaan bisa memberi fatwa yang kurang pas karena keliru menafsirkan hadits tersebut diatas. Pangkalnya adalah pengertian ‘tunai - dari tangan ke tangan’ yang disebut di hadits tersebut diatas.
Bila pengertian dari tangan ke tangan diartikan secara harfiah – fisik tangan ke tangan; bisa Anda bayangkan sebagian besar yang kita makan dan kita beli selama ini bisa jatuh ke Riba. Berikut beberapa contoh-contohnya:
· Gandum yang merupakan salah satu komoditi yang disebut di hadits tersebut diatas, tidak pernah dibeli pedagang Indonesia dari tangan ketangan secara fisik.
· Uang kertas yang di qiyas-kan dengan emas/perak – makanya terkena hukum riba; dalam skala besar sangat jarang berpindah dari tangan ke tangan secara fisik. Perpindahan uang lebih banyak dari account to account.
· Siapapun membeli emas untuk Dinar di Indonesia dalam jumlah besar, tidak mungkin lagi melakukannya dari tangan ke tangan – karena sangat berbahaya (bila membawa uang tunai milyaran Rupiah) – dan Logam Mulia - pun juga tidak mau menerima pembayaran dengan uang tunai fisik dari tangan ke tangan bila lebih dari Rp 50 juta.
· Anda tidak bisa melakukan pembayaran via ATM, M-Banking, Internet Banking dst. Karena tidak secara ‘fisik dari tangan ketangan’ – padahal yang Anda pertukarkan uang kertas yang diqiyaskan ke emas/perak tersebut diatas.
Dan banyak sekali contoh transaksi yang di jaman sekarang sudah tidak praktis lagi kalau dilakukan secara ‘tunai dari tangan ke tangan’ kalau dari ‘tangan ke tangannya’ diartikan harus secara fisik.
Lantas apakah Hadits ini salah atau kuno sehingga tidak bisa diterapkan ?. Tidak juga, Haditsnya tetap shahih dan benar dan valid sampai akhir zaman.
Atau apakah kita tidak bisa menggunakan teknologi tinggi bila ingin mempraktekkan hadits tersebut dijaman ini ?. Tidak juga, segala teknologi yang memudahkan tentu bisa kita pakai – tanpa harus kita tinggalkan Hadits tersebut diatas.
Yang kita butuhkan hanya ulama yang mengerti benar realita dunia usaha sehingga dapat memberikan solusi yang tetap syar’i namun aplicable sesuai zamannya. Dengan ulama yang paham inilah umat akan bisa maju dan berlomba dalam teknologi beserta praktek bisnis modern – bersaing dengan umat agama lain yang hidup se-zaman dengannya.
Untuk ini kita bisa belajar dari Imam Abu Hanifah (699 M- 767 M), beliau adalah seorang Tabi’in yaitu generasi setelah Sahabat Nabi SAW. Beliau pernah bertemu dengan salah satu sahabat Nabi SAW yaitu antara lain Anas bin Malik. Beliau juga seorang pedagang sehingga paham betul praktek-praktek perdagangan sekligus paham syariatnya.
Dalam mengartikan ‘penyerahan barang secara tunai dari tangan ke tangan’ misalnya, beliau memberikan tafsir yang sangat aplicable – bahkan untuk era cyber seperti sekarang ini sekalipun.
Imam Abu Hanifah menafsirkan bahwa barang sudah berarti diterima oleh pembeli (di tangan pembeli) dari penjual bila penjual “ memberikan akses penuh kepada pembeli disertai ijin sehingga pembeli dapat memanfaatkan barang yang dibelinya tersebut”.
Penafsiran Imam Abu Hanifah inipun kemudian diperluas aplikasinya oleh ulama kontemporer yang karyanya menjadi rujukan prakstisi bisnis syariah di seluruih dunia yaitu Dr. Wahbah Al-Zuhayli. Dalam mengartikan jual beli ‘tunai dari tangan ketangan’ dalam satu majlis bay’ (satu pertemuan/sesi perdagangan), Al – Zuhayli menyatakan bahwa majlis bay’ tidak berarti harus satu rauangan/tempat fisik dimana penjual dan pembeli bertemu secara fisik. Mereka (penjual dan pembeli) bisa saja terpisah secara fisik – asal keduanya bisa saling berkomunikasi – maka mereka masih dapat dikatakan dalam satu majlis bay’.
Dengan penafsiran oleh ulama-ulama yang sangat paham dunia usaha sekaligus sangat paham syariah inilah, Islam bisa dapat benar-benar menjadi solusi tanpa ribet, tanpa kehilangan kesyariaahan-nya. Situasi berikut menjadi sepenuhnya sesuai syariah dengan penafsiran yang tepat guna tersebut :
1). Jual beli gandum dalam gudang yang sangat besar sekalipun, dapat cukup dilakukan serah terimanya dengan penyerahan akses terhadap pemanfaatan gandum tersebut ke pembeli. Akses ini bisa berupa kunci gudang, bisa user id dan password untuk pemindahan barang dlsb.
2). Perpindahan uang dari account to account, dari satu mata uang ke mata uang lainnya lewat transfer M-banking, Internet banking menjadi punya dasar yang syar’i.
3). Perpindahan account M-Dinar dari GeraiDinar ke Account pelanggan M-Dinar juga memiliki dasar yang sama. Begitu pelanggan M-Dinar menerima user id dan password atau bertambah saldo-nya di M-Dinar Account-nya – pembeli tersebut memiliki akses penuh dan dapat memanfaatkan Dinar yang ada di accountnya; artinya Dinar sudah dapat diartikan di delivered.
Kalau ulama jaman tabiin saja sudah bisa merumuskan penafsiran yang aplicable sampai sekarang, maka ulama-ulama besar zaman ini harus bisa lebih akurat lagi merespon perkembangan perdagangan Islami nan modern – seperti yang dilakukan oleh Dr. Wahbah Al-Zuhayli tersebut; tidak ketinggalan teknologi dan tidak pula meninggalkan hukum syariah.
Setelah uraian yang panjang ini, sangat mungkin masih ada rasa penasaran bagi sebagian pembaca situs ini yang ingin mendalami lebih jauh tentang legal aspek dan perkembangan zaman/tekonologi ini. Ada dua buku yang saya sarankan di baca oleh peminat, pertama adalah Kitabnya Dr. Wahbah Al-Zuhayli yang berjudul Al-Fiqh Al-Islmai wa- Adillatuh yang sudah diterjemahkan ke bahasa Inggris dengan judul Financial Transactions in Islamic Jurisprudence. ( Penerbit Dar Al-Fikr, Damascus , 2003)
Kitab ini cukup berat – namun sangat detil dalam mengkaji aqad-aqad finansial. Hampir seluruh produk GeraiDinar.Com baik itu produk i-Qirad, M-Dinar dan produk titipan – banyak menjadikan kitab tersebut sebagai rujukannya.
Buku kedua yang sudah aplikatif dan langsung terkait dengan e- business adalah buku yang ditulis oleh Hurriyah El-Islamy dengan judul “E-Business, An Islamic Perspective”. (Penerbit A. S. Noordeen, Kuala Lumpur 2002).

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Mengenal Dinar dan Dirham Islam

Karena banyaknya pengunjung yang mengira bahwa Dinar Iraq dan lain sebagainya adalah sama dengan Dinar Islam. Maka perlu saya buat penjelasan yang sangat jelas bahwa Dinar Iraq dan sejenisnya adalah tidak sama dan bukan Dinar Islam. Dinar Iraq adalah uang kertas biasa, sedangkan Dinar Islam adalah uang emas 22 karat 4.25 gram.

Lebih jauh agar kita mengenal Dinar Islam ini lebih dekat, berikut saya petikkan uraian dari buku saya (Mengembalikan Kemakmuran Islam Dengan Dinar dan Dirham) yang menjelaskan detil tentang Dinar Islam.

Islamic Dinar and DirhamUang dalam berbagai bentuknya sebagai alat tukar perdagangan telah dikenal ribuan tahun yang lalu seperti dalam sejarah Mesir kuno sekitar 4000 SM – 2000 SM. Dalam bentuknya yang lebih standar uang emas dan perak diperkenalkan oleh Julius Caesar dari Romawi sekitar tahun 46 SM. Julius Caesar ini pula yang memperkenalkan standar konversi dari uang emas ke uang perak dan sebaliknya dengan perbandingan 12 : 1 untuk perak terhadap emas. Standar Julius Caesar ini berlaku di belahan dunia Eropa selama sekitar 1250 tahun yaitu sampai tahun 1204.

Di belahan dunia lainnya di Dunia Islam, uang emas dan perak yang dikenal dengan Dinar dan Dirham juga digunakan sejak awal Islam baik untuk kegiatan muamalah maupun ibadah seperti zakat dan diyat sampai berakhirnya Kekhalifahan Usmaniah Turki tahun 1924.

Standarisasi berat uang Dinar dan Dirham mengikuti Hadits Rasulullah SAW, ”Timbangan adalah timbangan penduduk Makkah, dan takaran adalah takaran penduduk Madinah” (HR. Abu Daud).

Pada zaman Khalifah Umar bin Khattab sekitar tahun 642 Masehi bersamaan dengan pencetakan uang Dirham pertama di Kekhalifahan, standar hubungan berat antara uang emas dan perak dibakukan yaitu berat 7 Dinar sama dengan berat 10 Dirham.

Berat 1 Dinar ini sama dengan 1 mitsqal atau kurang lebih setara dengan berat 72 butir gandum ukuran sedang yang dipotong kedua ujungnya . Dari Dinar-Dinar yang tersimpan di musium setelah ditimbang dengan timbangan yang akurat maka di ketahui bahwa timbangan berat uang 1 Dinar Islam yang diterbitkan pada masa Khalifah Abdul Malik bin Marwan adalah 4.25 gram, berat ini sama dengan berat mata uang Byzantium yang disebut Solidos dan mata uang Yunani yang disebut Drachma.

Atas dasar rumusan hubungan berat antara Dinar dan Dirham dan hasil penimbangan Dinar di musium ini, maka dapat pula dihitung berat 1 Dirham adalah 7/10 x 4.25 gram atau sama dengan 2.975 gram .

Sampai pertengahan abad ke 13 baik di negeri Islam maupun di negeri non Islam sejarah menunjukan bahwa mata uang emas yang relatif standar tersebut secara luas digunakan. Hal ini tidak mengherankan karena sejak awal perkembangannya-pun kaum muslimin banyak melakukan perjalanan perdagangan ke negeri yang jauh. Keaneka ragaman mata uang di Eropa kemudian dimulai ketika Republik Florence di Italy pada tahun 1252 mencetak uangnya sendiri yang disebut emas Florin, kemudian diikuti oleh Republik Venesia dengan uangnya yang disebut Ducat.

Pada akhir abad ke 13 tersebut Islam mulai merambah Eropa dengan berdirinya kekalifahan Usmaniyah dan tonggak sejarahnya tercapai pada tahun 1453 ketika Muhammad Al Fatih menaklukkan Konstantinopel dan terjadilah penyatuan dari seluruh kekuasan Kekhalifahan Usmaniyah.

Selama tujuh abad dari abad ke 13 sampai awal abad 20, Dinar dan Dirham adalah mata uang yang paling luas digunakan. Penggunaan Dinar dan Dirham meliputi seluruh wilayah kekuasaan Usmaniyah yang meliputi tiga benua yaitu Eropa bagian selatan dan timur, Afrika bagian utara dan sebagian Asia.

Pada puncak kejayaannya kekuasaan Usmaniyah pada abad 16 dan 17 membentang mulai dari Selat Gibraltar di bagian barat (pada tahun 1553 mencapai pantai Atlantik di Afrika Utara ) sampai sebagian kepulauan nusantara di bagian timur, kemudian dari sebagian Austria, Slovakia dan Ukraine dibagian utara sampai Sudan dan Yemen di bagian selatan. Apabila ditambah dengan masa kejayaan Islam sebelumnya yaitu mulai dari awal kenabian Rasululullah SAW (610) maka secara keseluruhan Dinar dan Dirham adalah mata uang modern yang dipakai paling lama (14 abad) dalam sejarah manusia.

Selain emas dan perak, baik di negeri Islam maupun non Islam juga dikenal uang logam yang dibuat dari tembaga atau perunggu. Dalam fiqih Islam, uang emas dan perak dikenal sebagai alat tukar yang hakiki (thaman haqiqi atau thaman khalqi) sedangkan uang dari tembaga atau perunggu dikenal sebagai fulus dan menjadi alat tukar berdasar kesepakatan atau thaman istilahi. Dari sisi sifatnya yang tidak memiliki nilai intrinsik sebesar nilai tukarnya, fulus ini lebih dekat kepada sifat uang kertas yang kita kenal sampai sekarang .

Dinar dan Dirham memang sudah ada sejak sebelum Islam lahir, karena Dinar (Dinarium) sudah dipakai di Romawi sebelumnya dan Dirham sudah dipakai di Persia. Kita ketahui bahwa apa-apa yang ada sebelum Islam namun setelah turunnya Islam tidak dilarang atau bahkan juga digunakan oleh Rasulullah SAW– maka hal itu menjadi ketetapan (Taqrir) Rasulullah SAW yang berarti menjadi bagian dari ajaran Islam itu sendiri, Dinar dan Dirham masuk kategori ini.

Islamic Dinar & Dirham Produced by Logam Mulia Indonesia - With The Weight & Purity Certification By KAN (Indonesia) an LBMA (UK -London) Di Indonesia di masa ini, Dinar dan Dirham hanya diproduksi oleh Logam Mulia - PT. Aneka Tambang TBK. Saat ini Logam Mulia-lah yang secara teknologi dan penguasaan bahan mampu memproduksi Dinar dan Dirham dengan Kadar dan Berat sesuai dengan Standar Dinar dan Dirham di masa awal-awal Islam.

Standar kadar dan berat inipun tidak hanya di sertifikasi secara nasional oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), tetapi juga oleh lembaga sertifikasi logam mulia internasional yang sangat diakui yaitu London Bullion Market Association (LBMA).

Seperti di awal Islam yang menekankan Dinar dan Dirham pada berat dan kadarnya - bukan pada tulisan atau jumlah/ukuran/bentuk keping - maka berat dan kadar emas untuk Dinar serta berat dan kadar perak untuk Dirham produksi Logam Mulia di Indonesia saat ini memenuhi syarat untuk kita sebut sebagai Dinar dan Dirham Islam zaman sekarang.

Seluruh Dinar dan Dirham yang diperkenalkan & dipasarkan oleh Gerai Dinar adalah produksi langsung dari Logam Mulia - PT. Aneka Tambang, Tbk..

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS